HARIANHALUAN.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mentertibkan sebanyak 13 lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Taman Nanggalo, Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Sebanyak 13 lapak tersebut telah diberikan teguran dan perintah bongkar oleh Satpol PP Kota Padang. Dari 13 lapak hanya delapan lapak PKL yang mengindahkan dan selebihnya masih berada di lokasi.
“Setelah kita lakukan koordinasi hari ini dengan pihak kecamatan, kita langsung didampingi Kasi Trantib kecamatan Nanggalo untuk melakukan penertiban, kita amankan sebanyak lima lapak PKL yang masih ditinggal pemilik,” Ujar Syafnion Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan. Kamis (25/8/2022).
Sebelumnya, kata Syafnion, tindakan persuasif secara humanis telah dilaksanakan, seluruh PKL pemilik lapak sudah diberikan surat teguran hingga surat perintah bongkar sendiri, namun hari ini masih juga ada pemilik tempat usaha yang tidak mengindahkan, terpaksa lapak-lapak milik PKL tersebut di bawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
“Kita berharap, PKL yang ada di Kota Padang tidak lagi menggunakan fasilitas umum dan taman untuk berjualan, karena hal itu telah melanggar Perda 11 tahun 2005 pasal 4 ayat 2, 3 dan 6 serta pasal 8,” kata Syafnion. (*)