Diketahui, Polres Pariaman menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman tahun anggaran 2016, ditaksir kerugian negara mencapai Rp900 juta.
Dua tersangka ini dengan inisial B (60) merupakan PPK dalam proyek itu dan Z (58) merupakan kontraktor atau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Tersangka ini adalah direktur dari PT. Multisindo Internasional cabang Padang.
Kasus ini berawal pada 2019 diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung bangsal penyakit dalam di RSUD Pariaman, yang dikerjakan pada 2016. Dimana pembangunan yang dikerjakan oleh PT. Multisindo Internasional ini dengan anggaran Rp7,4 miliar.
Dimana tersangka B selaku PPK dan Z selaku penyedia atau yang mengerjakan proyek ini tidak dikerjakan 100 persen atau pustus kontrak, sehingga gedung itu tidak bisa digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi.
PPK melakukan kelebihan bayar dimana proyek ini baru dikerjakan baru 80 persen, akan tetapi pihaknya melakukan pembayaran sebesar 90 persen. Artinya ada kelebihan bayar yang dilakukan oleh PPK kepada pihak rekanan. (*)