Jumat Keramat! Kejaksaan Negeri Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Mega Proyek RSUD Pasaman Barat

Sudah 11 orang tersangka kasus Mega proyek RSUD Pasbar

HARIANHALUAN.id – Hingga Jumat (26/8) sudah 11 orang tersangka kasus pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Menyusul empat tersangka baru yakni AHS, LA, TA, dan YE.

Ke empat orang tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menerima suap dan gratifikasi dalam penentuan pemenang tender PT MAN Energindo.

AHS kala itu merupakan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, dan tiga orang lagi merupakan Kelompok Kerja (Pokja) atau panitia.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Khusus Andi Suryadi, Kasi Intel Elianto didampingi sejumlah penyidik, Jumat (26/8) mengatakan dengan ditahannya empat orang ini maka hingga saat ini sudah 11 orang ditetapkan tersangka. 10 orang diantaranya sudah ditahan dan satu orang tersangka dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.

Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan satu orang tersangka inisial HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.

Menurutnya keempat tersangka diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB. Setelah mendapatkan cukup bukti maka keempatnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah mendapatkan pemeriksaan dari tim medis.

Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2, pasal 3, pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 KUHP dan pasal 11 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling tinggi Rp 250 juta.

Pembangunan Rumah Sakit Umum Deerah (RSUD) tahun anggaran 2018-2020 itu berbuntut panjang. Pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih itu di dalamnya terkandung korupsi berjemaah.

Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.

Untuk tersangka HAM juga telah memulangkan ke kejaksaan dari dugaan suap gratifikasi senilai Rp3,8 miliar pada beberapa waktu lalu.

“Kami tidak akan berhenti sampai disini dan akan terus mengejar tersangka lainnya dan pihak-pihak yang menerima uang suap dan gratifikasi itu. Dengan adanya kasus ini, diharapkan jangan sampai terjadi lagi pada pejabat lainnya di Pasbar,”katanya. (*)

Exit mobile version