Polsek IV Jurai Tangkap Oknum Guru Honorer

judi

Pelaku judi online saat diamankan polisi melalui Unit Reskrim Polsek IV Jurai, Pessel. IST

HARIANHALUAN.ID – Seorang oknum guru honorer di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ditangkap Polsek IV Jurai. Diduga oknum tersebut tersandung kasus judi online.

Diketahui oknum guru honorer itu berinisial SDM (28), warga Kampung Koto Salido, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai. Dia ditangkap polisi sedang melakukan transaksi atau mentransfer uang ke mesin ATM BRI cabang Painan untuk pembelian angka togel ke salah satu situs judi online.

“Benar, kami mengamankan seorang tersangka pelaku judi online jenis togel di salah satu mesin ATM BRI Painan pada Jumat (26/8/2022) sekira pukul 00.23 WIB,” ujar Kapolsek IV Jurai, AKP Hardi Yasmar.

Menurutnya, penangkapan terhadap praktik judi di wilayah hukumnya bakal terus digencarkan, karena merupakan atensi dari Kapolres AKBP Novianto Taryono, bahkan intruksi tersebut langsung dari pimpinan tertinggi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Pessel. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” katanya menegaskan.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku judi online tersebut juga berdasarkan informasi dari masyarakat yang mulai resah dikarenakan hal itu sudah sering terjadi.

“Pelaku ini sedang transaksi di mesin ATM BRI Painan dengan gawai, lalu mentransfer uang pembelian angka togel ke situs online Cong Togel,” ucapnya.

Dari pengakuan oknum tersebut, lanjut kapolsek, sistem mainnya memakai akun Cong Togel bola 24 dengan memasukan deposit ke akun itu dengan cara di setor ke ATM BRI. Selanjutnya, para pemain memasang salah satu angka dari 1 sampai 24 atau pilih warna. Kemudian bandar memutar bola dan kalau angka yang keluar adalah pilihan pemain, maka mereka menang dan hadiahnya dikalikan 24. Misalnya, pemain memasang taruhan Rp100.000, maka hadiahnya adalah Rp2.400 000.

“Sejumlah barang bukti yang kami amankan adalah, uang tunai sebanyak Rp750 ribu dalam berbagai pecahan, satu unit android merk Oppo A16, satu unit kartu ATM BRI atas nama pelaku, struk transfer senilai Rp990 ribu, satu lembar KTP atas nama pelaku dan satu unit sepeda motor Mio Nopol BA 4131 GF. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Meski demikian, kapolsek tetap mengimbau kepada masyarakat agar segera menghentikan segala bentuk perjudian dan kejahatan di wilayah hukumnya. (*)

Exit mobile version