Selama 2022 Terjadi 15 Kecelakaan, PT KAI Masifkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA

PT KAI

Sosialisasi keselamatan berkendara di perlintasan sebidang KA di kawasan Stasiun Padang, Sabtu (27/8/2022). Dani

HARIANHALUAN.ID — PT KAI (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatra Barat mencatat hingga Agustus 2022, setidaknya telah terjadi sebanyak 15 kali kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA).

Jumlah ini, kendati menurun dibanding tahun lalu, namun masih terbilang cukup tinggi, mengingat jumlah perjalanan KA di Sumbar yang relatif sedikit dan panjang perlintasan yang pendek.

Berangkat dari fakta tersebut, PT KAI Divre II Sumbar kembali menggalakkan sosialisasi keselamatan berkendara di perlintasan sebidang KA. Sosialisasi dengan tagline “Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman, Jalan (#Berteman)” itu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara di perlintasan sebidang.

Dalam sosialisasi ini, PT KAI Divre II Sumbar turut menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Barat (BTP Sumbagbar), Dinas Perhubungan Sumbar, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Cabang Padang, TNI/Polri dan Komunitas Pecinta Kereta Api.

Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Mohamad Arie Fathurrochman menyebutkan, sejak Januari hingga Agustus 2022 telah terjadi 15 kecelakaan di pelintasan sebidang, dengan rincian korban meninggal sebanyak dua orang, luka ringan sebanyak sembilan orang dan selamat sebanyak empat orang.

“Jumlah perjalanan kereta api di Sumbar masih terbilang sedikit, tapi angka kecelakaannya justru paling tinggi. Di sini permasalahannya. Maka dari itulah kami kembali memasifkan sosialisasi keselamatan bagi pengendara yang melewati perlintasan sebidang,” katanya usai kegiatan sosialisasi di Stasiun Padang, Sabtu (27/8/2022).

Menurut Arie, terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang tak terlepas dari masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat. Hal ini terlihat dari masih seringnya pengendara menerobos perlintasan sebidang, meski telah berpenjaga dan berpalang pintu.

Ia menambahkan, pengendara di jalan raya seyogyanya harus mendahulukan perjalanan KA. Bagaimanapun, KA tidak dirancang untuk bisa mengerem mendadak. KA paling tidak membutuhkan jarak sekitar 100 meter untuk bisa berhenti secara normal.

Bila dipaksakan berhenti mendadak, maka itu justru akan membahayakan keselamatan perjalanan KA, yang pada gilirannya bisa menimbulkan lebih banyak korban.

Kendati demikian, ia juga tak menampik bahwa keberadaan perlintasan sebidang liar juga ikut menjadi faktor penyebab masih tingginya angka kecelakaan di Sumbar. Berdasarkan data PT KAI, setidaknya ada sekitar 336 perlintasan liar di Sumbar.

“Sosialisasi ini kan sebenarnya hanya seremonial. Untuk upaya konkret di lapangan sendiri sebenarnya sudah banyak kami lakukan. Salah satunya dengan menutup perlintasan liar. Dari 336 perlintasan liar di Sumbar, tahun ini ada sekitar 200-an yang kami tutup. Kemudian dari BTP Sumbar juga ada upaya pemasangan Early Warning System (EWS) di titik-titik perlintasan yang dinilai rawan,” tuturnya. (*)

Exit mobile version