Putri Candrawathi mengaku diperintah Ferdy Sambo untuk mengatakan ada pelecehan seksual di Duren Tiga (Arsip Istimewa)
HARIANHALUAN.id – Perkembangan terbaru kasus penembakan Brigadir J yakni ungkapan Putri Candrawathi yang diperintah suaminya, Ferdy Sambo untuk mengakui pelecehan seksual terjadi di Duren Tiga Jakarta.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (29/08/22).
Dia menjelaskan, ungkapan Putri Candrawathi yakni diperintahkan suaminya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk mengaku dilecehkan di Duren Tiga, Jakarta Selatan bukan di Magelang. Pengakuan itu didapat pihaknya saat memeriksa Putri.
“Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. ‘Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga’,” kata Taufan mengulang pengakuan Putri saat ditemui wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (29/8).
Meski demikian, Taufan menganggap pernyataan Putri itu masih harus diuji dengan keterangan dan bukti lain. Pasalnya, dari beberapa pemeriksaan sejumlah pihak kerap berubah-ubah saat dimintai pengakuan oleh Komnas HAM.
“Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan ‘Saya cuman disuruh mengakui saja di Duren Tiga,’ sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu,” kata dia.