Korban yang ketakutan, sambung kasat, lantas langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya begitu saja. Sehingga kedua pelaku langsung melarikan sepeda motor tersebut untuk dijual kepada seorang penadah di daerah Sungai Penuh, Kerinci.
“Setelah dilakukan penyelidikan, bermodal rekaman wajah pelaku yang sempat terekam CCTV, kemudian dilakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku. Sedangkan seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ucapnya.
Sebagai barang bukti, Mantan Kasat Narkoba Polresta Padang ini menyebutkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio J berwarna putih beserta surat-surat, serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Saat ini pelaku telah berada di Mapolresta Padang, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya. (*)