Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang Tangkap Pelaku Begal

begal

HARIANHALUAN.ID – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengungkap kasus pembegalan disertai pengancaman dengan senjata tajam yang dialami salah seorang siswa SMK di Kota Padang di kawasan Marapalam, Kecamatan Padang Timur, pada Rabu (24/8/2022).

Diketahui, dalam peristiwa tersebut pelaku sempat berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motornya yang kehabisan bensin. Namun sesampainya di gang sepi, pelaku malah mengeluarkan sebilah pisau dan memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor dan ponsel miliknya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dijelaskannya, pelaku diketahui berinisial QFH (21). Saat hendak dilakukan pencarian barang bukti lainnya, pelaku sempat memberikan perlawanan sehingga harus diberikan tindakan tegas dan terukur

“Benar, pelaku berinisial QFH, warga Jalan Kampuang Baru, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur. Ia ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah yang ada di kawasan Air Tawar,” ujarnya, Kamis (1/9/2022).

Dedy menjelaskan, kejadian bermula saat korban tengah mengendarai sepeda Motor sepulang sekolah. Ketika berada di kawasan Bandar Bakali Kubu Parak Karakah, tiba-tiba korban diberhentikan oleh pelaku dan seorang rekannya yang masih buron.

“Pelaku terlebih dahulu meminta bantuan korban untuk mendorongkan sepeda motornya, kemudian setibanya di tempat sepi korban ditodong pisau dan dipaksa menyerahkan uang dan ponselnya,” ucapnya.

Korban yang ketakutan, sambung kasat, lantas langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya begitu saja. Sehingga kedua pelaku langsung melarikan sepeda motor tersebut untuk dijual kepada seorang penadah di daerah Sungai Penuh, Kerinci.

“Setelah dilakukan penyelidikan, bermodal rekaman wajah pelaku yang sempat terekam CCTV, kemudian dilakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku. Sedangkan seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ucapnya.

Sebagai barang bukti, Mantan Kasat Narkoba Polresta Padang ini menyebutkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio J berwarna putih beserta surat-surat, serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

“Saat ini pelaku telah berada di Mapolresta Padang, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya. (*)

Exit mobile version