Sementara terkait pihak mana yang dilaporkan itu, Setia Budi menyebutkan bahwa yang dilaporkan adalah pihak pemakai gelar yang tidak menjadi haknya, sesuai dengan pasal 229 KUH-Pidana.
“Sekarang yang kita laporkan satu orang, kita juga minta penyidik untuk mengembangkan, sebab kita lihat adanya turut serta oknum sehingga diangkat atau dilewakan, sebab itu tidak lepas dari aktor intelektual. Dari surat pemecatan kita lihat ditandatangani oleh ketua KAN dan Niniak Tuo Kampuang.” jelasnya.
Sebelumnya, pihak Toni Dt. Patiah juga telah menyurati LKAAM Limapuluh Kota untuk dapat menyelesaikan persoalan itu.
Sementara itu, Ketua LKAAM Kabupaten Limapuluh Kota, Zulhikmi Dt. Rajo Suaro menyebut bahwa pihaknya meminta persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi antara Toni Dt. Patiah dan Maswaldi masih bersaudara.
“Kita sudah dapat informasi terkait permasalahan ini. Kita akan berikan masukkan kepada kedua belah pihak, kalau bisa persoalan ini dibawa duduk bersama agar persoalan ini bisa selesai dan hubungan kembali baik,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Limapuluh Kota itu menambahkan, jika persoalan itu tak kunjung selesai, LKAAM Kabupaten Limapuluh Kota akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memintai keterangan lebih lanjut.