Kisruh Malewakan Gala di Limapuluh Kota Bermuara Pada Pelaporan ke Polisi
HARIANHALUAN.id – Kisruh malewakan gala atau pengukuhan gelar penghulu di Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota bermuara pada pelaporan ke pihak kepolisian.
Toni Dt. Patiah selaku penghulu Ka Ampek Suku Suduk Chaniago merasa gelar datuaknya dirampas melalui prosesi malewakan gala Dt. Patiah yang baru pada Senin (29/8) lalu di Kantor KAN Mungka.
Menyikapi hal itu, Toni Dt. Patiah didampingi Penasehat Hukumnya, Setia Budi, SH membuat pengaduan ke Polres Limapuluh Kota terkait dugaan perampasan gelar datuak, Jumat (2/9) sore.
“Kita melapor ke Polres Limapuluh Kota terkait perampasan hak Toni Dt. Patiah selaku penghulu Ka Ampek Suku Nagari Sungai Antuan dan Mungka. Yang kita laporkan adalah pihak-pihak terkait yang punya andil dalam perampasan gelar Dt. Patiah yang sekarang digantikan oleh penghulu baru dengan inisal M,” ucap Setia Budi.
Dia menambahkan, dengan terjadinya dugaan perampasan gelar tersebut, kliennya telah meminta pendapat pada Rajo Luak Limopuluah terkait diambilnya gelar Dt. Patiah dari Toni sebagai Penghulu Ka Ampek Suku Suduk Caniago. Proses pergantian juga disebutnya tidak sesuai aturan adat yang berlaku.
“Klien kami sebagai Penghulu Ka Ampek Suku Suduk Caniago juga telah meminta pendapat Rajo Luak Limopuluah dan disebutkan bahwa pemecatan Toni Dt. Patiah tidak sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Sementara terkait pihak mana yang dilaporkan itu, Setia Budi menyebutkan bahwa yang dilaporkan adalah pihak pemakai gelar yang tidak menjadi haknya, sesuai dengan pasal 229 KUH-Pidana.
“Sekarang yang kita laporkan satu orang, kita juga minta penyidik untuk mengembangkan, sebab kita lihat adanya turut serta oknum sehingga diangkat atau dilewakan, sebab itu tidak lepas dari aktor intelektual. Dari surat pemecatan kita lihat ditandatangani oleh ketua KAN dan Niniak Tuo Kampuang.” jelasnya.
Sebelumnya, pihak Toni Dt. Patiah juga telah menyurati LKAAM Limapuluh Kota untuk dapat menyelesaikan persoalan itu.
Sementara itu, Ketua LKAAM Kabupaten Limapuluh Kota, Zulhikmi Dt. Rajo Suaro menyebut bahwa pihaknya meminta persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi antara Toni Dt. Patiah dan Maswaldi masih bersaudara.
“Kita sudah dapat informasi terkait permasalahan ini. Kita akan berikan masukkan kepada kedua belah pihak, kalau bisa persoalan ini dibawa duduk bersama agar persoalan ini bisa selesai dan hubungan kembali baik,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Limapuluh Kota itu menambahkan, jika persoalan itu tak kunjung selesai, LKAAM Kabupaten Limapuluh Kota akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memintai keterangan lebih lanjut.
“Kito singkokan bana ciek-ciek. Kita tanya ke LKAAM Kecamatan Mungka dan KAN serta kepada Ka Ampek sukunya, untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi,” terangnya. (*)
Reporter: Taufik Hidayat