Polres Dharmasraya Ungkap 500 Liter Penyalahgunaan Bio Solar dan 10 Kasus Judi

Polres Dharmasraya

Kapolres AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Dwi Angga Prasetyo saat memperlihatkan barang bukti judi. Maryadi

HARIANHALUAN.ID – Lima ratus liter penyalahgunaan bio solar dan 10 kasus judi diungkap oleh jajaran Polres Dharmasraya selama Agustus 2022.

“Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan kasus judi diungkap, dengan 16 tersangka,” ucap Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo dan Pejabat Utama (PJU) lainnya, Senin (5/9/2022) di lobi mapolres setempat.

Dijelaskannya, dalam kasus judi diungkap dengan 10 kasus dan 14 tersangka diberbagai lokasi. Namun dalam penangkapan, baru sebatas agen atau pemain yang dapat diamankan.

“Karena bandar judi online itu lokasinya bukan di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” kata kapolres yang diamini oleh Kasat Reskrim Dwi Angga Prasetyo.

Sepuluh kasus judi tersebut, ulasnya, terdiri dari tujuh kasus judi online dengan menggunakan aplikasi Venus dan Padang Toto, sedangkan satu kasus judi konvensional jenis abok dan dua kasus Higsh Domino.

“Aplikasi Higsh Domino tidak masalah kalau hanya menjadi permainan biasa, namun apabila sudah mencari keuntungan berupa uang, hal itu yang melanggar hukum,” ujarnya.

Dalam penangkapan judi online tersebut penyidik mengalami kendala, pasalnya pelaku menggunakan rekening perbankan. “Kalau di Sumbar termasuk hal yang terungkap, tetapi di wilayah lain sudah hal yang lama,” ujarnya.

Kapolres Nurhadiansyah menegaskan bahwa judi untuk di Tanah Minang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga tidak sesuai dengan adat istiadat Minang, yaitu Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah.

Sedangkan pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi ditangkap di Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, sebanyak 500 liter BBM jenis bio solar ketika pelaku sedang menyalin dari tangki mobil ke galon yang sudah dipersiapkan.

Barang bukti berupa BBM jenis bio solar, galon isi 35 liter, mobil pickup jenis Mitsubishi L 300, serta alat bantu lainnya sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya.

Kedua tersangka berinisial FR dan ZF itu akan dikenakan dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun penjara atau denda Rp60 miliar. (*)

Exit mobile version