HARIANHALUAN.ID — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Padang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) belajar di sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 kepala SLB, serta puluhan orang lainnya terkait dengan dugaan korupsi kegiatan pengadaan barang yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara senilai miliaran rupiah.
“Benar, dalam penyidikan kasus ini kami telah memeriksa sebanyak 47 kepala SLB di sejumlah daerah di Sumbar. Selain pihak sekolah, dalam kasus ini kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi yang berasal dari pegawai Dinas Pendidikan Sumbar dan rekanan pengadaan,” ujarnya, Jumat (9/9/2022).
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami kegiatan pengadaan sarana dan prasarana yang disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi yang terjadi di 50 SLB di seluruh Sumbar.
Disebutkannya, kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Polresta Padang sejak awal Tahun 2022 berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat.
Kasus itu pun, sebut mantan Kasat Narkoba Polresta Padang itu telah dinyatakan naik hingga tahap penyidikan pada tanggal 15 Juli 2022. Tim penyidik juga telah menerbitkan dan meneruskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Padang.