“Polresta Padang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini. Karena kasus ini berkaitan dengan anggaran pendidikan. Sejauh ini proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan didalami oleh penyidik,” ucapnya.
Meski enggan merinci identitas para terperiksa demi kepentingan penyidikan, namun Dedy menegaskan bahwasanya pihaknya akan segera menetapkan tersangka jika telah ditemukan alat bukti yang cukup. Sementara ini, pihaknya juga telah memintai keterangan dari sejumlah ahli, serta memintai audit kerugian negara oleh BPK RI.
Disinggung mengenai duduk perkara kasus ini, Dedy menjelaskan bahwasanya anggaran pengadaan sarana dan prasarana belajar di sejumlah SLB tersebut, sejatinya dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 senilai Rp4,5 milliar untuk pengadaan 150 item sarana belajar.
Namun dalam kenyataannya, proyek pengadaan tersebut diduga bermasalah, tidak sesuai dengan kontrak dam sepesifikasi. Sehingga menimbulkan kerugian negara senilai milliaran rupiah. Meski demikian, hingga sejauh ini penyidik masih belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka. (*)