M. Aries menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 jerigen yang berisikan BBM jenis bio solar yang diangkut dengan menggunakan kendaraan minibus Daihatsu Grandmax warna putih dengan nomor polisi BA 8934 SM.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka ini mengisi BBM bersubsidi jenis bio solar di salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Pasaman Barat. Kemudian akan dijual keluar daerah Kabupaten Pasaman Barat dengan harga yang lebih tinggi.
“Karena perbuatan tersangka yang telah melakukan tindak pidana mengangkut dan/atau meniagakan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah, maka kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita bawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik satreskrim,” katanya. (*)