“Dan beberapa lagi perkara lainnya yang masih berjalan sidangnya dan ada juga yang lain sudah diputus,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejati Sumbar juga tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung RSUD Kota Bukittinggi tahun anggaran 2018-2022.
“Ada indikasi tidak sesuai spesifikasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hasil hitungan penyidik sekitar Rp16,5 miliar,” ujarnya.
Terakhir, Mustaqpirin juga menyebut, beberapa hari yang lalu juga sudah diungkap kasus korupsi korupsi Masjid Raya Sumbar.
“Khusus untuk Masjid Raya Sumbar baru dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Kejati Sumbar kepada Kejari Padang,” ucapnya. (*)