Kejati Sumbar Tangani Beberapa Kasus Korupsi Besar

Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin

Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin

HARIANHALUAN.ID – Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), Mustaqpirin menyampaikan saat ini Kejati Sumbar dan beberapa Kejari di lingkungan Sumbar sedang menangani perkara dugaan korupsi kerugian negara sepanjang Tahun 2022.

Perkara tersebut ada yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, proses sidang dan ada yang telah diputuskan.

“Perkaranya beragam, baik yang langsung ditangani langsung oleh Kejati sendiri, maupun Kejari di kabupaten kota di Sumbar. Tentunya masih dalam pengawasan dan back up dari Kejati,” ucap Mustaqpirin, Jumat (9/9/2022).

Ia menjelaskan, dari sekian kasus yang sedang ditangani yaitu menelan kerugian negara yang juga berbeda. Di antaranya ada Rp27 miliar perkara ganti rugi lahan tol, namun tidak terbukti oleh hakim dan perkara bebas.

Selanjutnya kasus dugaan korupsi dana KONI kerugian sekitar Rp3 miliar yang kini proses sidang masih berlanjut. Kemudian dugaan korupsi RSUD Bukittinggi sebesar Rp16 miliar yang kini masih dalam tahap penyidikan.

Ada juga perkara KSPPS Koto Lua kerugiannya sebesar Rp260 juta yang sudah divonis terdakwa satu tahun. Terakhir yang juga masih berjalan penyidikan kasus dugaan korupsi Gedung Kebudayaan Sumbar masih dalam penghitungan kerugian negara.

“Dan beberapa lagi perkara lainnya yang masih berjalan sidangnya dan ada juga yang lain sudah diputus,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejati Sumbar juga tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung RSUD Kota Bukittinggi tahun anggaran 2018-2022.

“Ada indikasi tidak sesuai spesifikasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hasil hitungan penyidik sekitar Rp16,5 miliar,” ujarnya.

Terakhir, Mustaqpirin juga menyebut, beberapa hari yang lalu juga sudah diungkap kasus korupsi korupsi Masjid Raya Sumbar.

“Khusus untuk Masjid Raya Sumbar baru dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Kejati Sumbar kepada Kejari Padang,” ucapnya. (*)

Exit mobile version