Meresahkan Warga, Belasan Anak Punk Diamankan Satpol PP Payakumbuh

HARIANHALUAN.id – Belasan anak punk diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Senin (12/9) pagi. Di Mako Satpol PP Payakumbuh, Padang Kaduduak, belasan anak punk itu diberikan pembinaan secara fisik, seperti push up dan jongkok.

“Pembinaan secara fisik itu kita lakukan untuk memberikan efek jera bahwasannya mereka dibawa ke sini bukan untuk duduk-duduk saja. Bentuk hukuman fisik ini diberikan agar ada efek jera untuk melakukan hal ini lagi,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita, Senin (12/9).

Dijelaskan Dewi Novita, pihaknya melakukan pengamanan terhadap belasan anak punk di daerah tersebut karena sudah cukup banyak laporan dari masyarakat terkait keberadaan anak punk.

“Dari laporan masyarakat itu kami bersama tim turun langsung ke lapangan untuk menangkap seluruh anak punk yang jumlahnya cukup banyak, yaitu belasan orang,” ujarnya.

Belasan anak punk yang diamankan tersebut berasal dari berbagai provinsi di Sumatera, seperti Jambi, Palembang, dan Bengkulu. “Memang ada sekitar 4 orang yang berdomisili di Payakumbuh,” tambahnya.

Dijelaskannya, sebagai penegak Perda, Satpol PP Payakumbuh memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat.

“Ini pupaya kami selaku polisi penegak perda untuk memberantas hal-hal yang bisa meresahkan masyarakat ini,” terangnya.

Untuk anak punk yang berasal dari luar daerah, Satpol PP Payakumbuh berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk memulangkan anak punk tersebut.

“Melalui Dinsos kami memulangkan ke daerah mereka masing-masing dengan konsekuensi kalau mereka kembali tertangkap di sini kepalanya akan kami cukur hingga botak,” katanya.

Hal sama juga berlaku untuk anak punk yang berdomisili di Kota Payakumbuh. Setelah diberi pembinaan, mereka juga diberi peringatan untuk tidak membuat resah masyarakat. Apabila hal sama masih ditemukan, maka hukuman berupa cukur rambut sampai botak akan dilakukan. (*)

Reporter: Taufik Hidayat

Exit mobile version