Januari Hingga Agustus, Polresta Padang Ungkap 201 Perkara dengan 239 Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra

HARIANHALUAN.ID – Polresta Padang mengungkap sebanyak 201 perkara kejahatan sepanjang Januari hingga Agustus Tahun 2022. Sejauh ini, perkara kejahatan curat, curas dan curanmor atau 3C masih mendominasi.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, dari 201 perkara kejahatan yang ditangani pihaknya sejak delapan bulan belakangan itu, jumlah tersangka yang diamankan sudah mencapai 239 orang.

“Benar, sejak beberapa bulan terakhir, jumlah kasus yang telah kami ungkap sebanyak 201 perkara. Sedangkan jumlah tersangka mencapai 239 orang yang didominasi oleh pelaku kejahatan 3C,” ujarnya, Rabu (21/9/2022).

Dedy mengungkapkan, sebanyak 239 pelaku tindak pidana yang telah diamankan pihaknya itu, rata-rata telah diproses secara hukum dan diputus bersalah oleh pengadilan. Sementara beberapa di antaranya masih dalam proses penyidikan.

Lebih jauh mantan Kasat Narkoba Polresta Padang itu menerangkan, dari 201 perkara yang telah ditangani pihaknya itu, sebanyak 40 persen di antaranya masih didominasi pelaku kejahatan jenis 3C.

“Sejauh ini perkara yang mendominasi masih pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian disertai kekerasan atau 3C. Sedangkan  sisanya adalah kasus asusila, cabul, serta tindak pidana lainnya,” ucapnya.

Dengan tingginya angka kejahatan yang terjadi sejak delapan bulan di Kota Padang itu, Dedy mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Sebab, pelaku kejahatan beraksi lantaran ada kesempatan.

Ia mengungkapkan,  sebagian besar kasus kejahatan yang telah ditangani pihaknya, ditemukan fakta bahwasanya pelaku kejahatan tidak hanya terjadi lantaran adanya niat jahat para pelaku. Melainkan juga turut disebabkan oleh adanya  kelalaian dari korban sendiri.

“Maksudnya kelalaian, adalah seperti meninggalkan ponsel yang sedang di cas di tempat terbuka. Lupa mencabut kunci kontak motor atau memainkan ponsel saat berkendara. Untuk itu agar tidak menjadi korban kejahatan, hendaknya masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan menjauhi tindakan yang memancing aksi kejahatan,” tuturnya. (*)

Exit mobile version