Sehingga aparat kepolisian langsung menghubungi orang tua korban yang kemudian membuat laporan polisi yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/665/IX/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatra Barat, ter tanggal 21 September 2022.
“Saat ini pelaku telah berada di Mapolresta Padang. Atas perbuatannya, ia terancam dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang serta Undang-Undang (UU) perlindungan anak,” tuturnya. (*)