Kejari Pasaman Barat Usut Korupsi Proyek RSUD, Sudah Dua Hari Mantan Bupati Diperiksa 

Korupsi RSUD Pasbar

Mantan bupati inisial Y sedang menjalani pemeriksaan di kejaksaan setempat. IST

HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat bertekad mengusut tuntas kasus korupsi mega proyek RSUD setempat. Hingga sekarang sudah 11 orang menjadi tersangka, mulai dari penghujung, perusahaan hingga panitia lelang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang memeriksa mantan Bupati Pasbar inisial Y, dan telah memeriksa mantan Sekda inisial Y. 

“Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan selama dua hari terkait perkara RSUD yang sedang kita tangani,” katanya. 

Menurutnya, mantan bupati itu diperiksa setelah pemeriksaan pada panggilan sebelumnya tidak jadi. Untuk saksi Y namanya disebut salah satu pengacara tersangka HW terkait persoalan kebijakan pencairan anggaran pembangunan RSUD itu.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mendalami perkara RSUD itu agar persoalan jelas dan terang benderang. Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, penggunaan anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan dua tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.

“Pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya,” katanya.

Ia menambahkan empat orang dari tersangka telah mengembalikan uang suap dan gratifikasi yang diduga diterima dari perusahaan pemenang tender. Keempat tersangka itu adalah HAM mengembalikan uang senilai Rp3,8 miliar, tersangka LA mengembalikan uang senilai Rp100 juta, tersangka AS mengembalikan uang Rp350 juta dan tersangka YE mengembalikan uang senilai Rp20 juta.

“Pengembalian uang suap dan gratifikasi yang telah dikembalikan sejauh ini merupakan di luar kerugian bangunan fisik senilai Rp20 miliar dan di luar kerugian perencanaan dan pengawasan,” ucapnya. (*)

Exit mobile version