“Sebelumnya saya sudah membeli mobil sebanyak 20 unit lebih di PT Suka Fajar melalui seorang sales bernama Yudi, dan dealer mengeluarkan mobil kok. Namun saat ada masalah seperti ini, kok pihak dealer mengaku tidak tahu menahu adanya transaksi terhadap salesnya. Lalu, kenapa salesnya yang dituntut untuk mengejar target penjualan mobilnya, jika terjadi masalah pihak dealer lepas tangan seperti ini?,” katanya.
Saat dikonfirmasi ke Dealer PT Suka Fajar, Jimmi mengaku tidak tahu menahu dengan transaksi pembelian mobil tersebut. Menurutnya, sebagai konsumen prime atau nasabah prioritas semestinya berurusan langsung dengan diler, bukan dengan sales.
“Proses hukum sudah berjalan. Karena sales kita yang berurusan dengan konsumen tersebut telah ditangkap. Kita sebagai pihak perusahaan tidak tahu adanya transaksi ini. Harusnya selama ini Ibu Tin selaku konsumen prime berurusan langsung dengan pihak dealer. Persoalan ini akan tetap kita bahas kepada pihak manajemen untuk mendiskusikannya,” tuturnya kepada wartawan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kasus penipuan pembelian kendaraan di PT Suka Fajar tersebut telah diproses. Pihaknya juga sudah menangkap pelaku yang merupakan sales dari PT Suka Fajar.
“Kasusnya sudah kita serahkan ke Kejaksaan, menunggu P21. Kalau sudah lengkap akan kita serahkan pelaku berserta barang bukti. Yang jelas ada warga melapor, langsung kita tindaklanjuti,” ucapnya. (*)