HARIANHALUAN.ID – Seorang perempuan bernama Surti Ladiana (49) viral di media sosial (medos) akibat aksinya yang ingin menyegel Dealer PT Suka Fajar di Jalan Veteran, Kota Padang, Senin (27/9/2022).
Aksi wanita warga Bukittinggi ini nekad melakukan akibat itu lantaran merasa ditipu dalam pembelian kendaraan. Perempuan yang akrab disapa Tin ini naik pitam, setelah dirinya ditipu sales dari PT Suka Fajar sebanyak Rp418 juta untuk pembelian satu unit mobil tipe Colt Diesel HDL 136 PS.
Di dalam video tersebut, Tin terlihat marah-marah di Dealer PT Suka Fajar. Ia pun berusaha menyegel kantor tersebut. Namun, aksinya tersebut dihalang-halangi sejumlah karyawan dan petugas keamanan.
Tin mengaku kecewa dengan PT Suka Fajar, karena tidak kunjung menyerahkan mobil yang dipesannya, kendati uang pembelian mobil tersebut sudah dilunasi sebesar Rp418 juta kepada sales PT Suka Fajar.
“Saya sangat kecewa dengan PT Suka Fajar, karena mobil colt diesel yang saya pesan dengan harga Rp418 juta tanpa kredit sejak Juli lalu tidak juga datang. Bahkan saya sudah cukup sabar menunggu dan mendengar alasan pihak dealer yang hingga saat ini belum jelas ujungnya,” kata pemilik usaha kargo ini.
Ia mengaku bukan konsumen biasa di PT Suka Fajar. Lebih dari 20 unit mobil dengan tipe yang sama sebelumnya telah dibelinya dari PT Suka Fajar, dengan cara dan transaksi yang sama, yakni melalui seorang sales PT Suka Fajar bernama Yudi. Namun kali ini pihak PT Suka Fajar, seperti tidak mau tahu dan tutup mata atas kejadian kali ini.
“Sebelumnya saya sudah membeli mobil sebanyak 20 unit lebih di PT Suka Fajar melalui seorang sales bernama Yudi, dan dealer mengeluarkan mobil kok. Namun saat ada masalah seperti ini, kok pihak dealer mengaku tidak tahu menahu adanya transaksi terhadap salesnya. Lalu, kenapa salesnya yang dituntut untuk mengejar target penjualan mobilnya, jika terjadi masalah pihak dealer lepas tangan seperti ini?,” katanya.
Saat dikonfirmasi ke Dealer PT Suka Fajar, Jimmi mengaku tidak tahu menahu dengan transaksi pembelian mobil tersebut. Menurutnya, sebagai konsumen prime atau nasabah prioritas semestinya berurusan langsung dengan diler, bukan dengan sales.
“Proses hukum sudah berjalan. Karena sales kita yang berurusan dengan konsumen tersebut telah ditangkap. Kita sebagai pihak perusahaan tidak tahu adanya transaksi ini. Harusnya selama ini Ibu Tin selaku konsumen prime berurusan langsung dengan pihak dealer. Persoalan ini akan tetap kita bahas kepada pihak manajemen untuk mendiskusikannya,” tuturnya kepada wartawan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kasus penipuan pembelian kendaraan di PT Suka Fajar tersebut telah diproses. Pihaknya juga sudah menangkap pelaku yang merupakan sales dari PT Suka Fajar.
“Kasusnya sudah kita serahkan ke Kejaksaan, menunggu P21. Kalau sudah lengkap akan kita serahkan pelaku berserta barang bukti. Yang jelas ada warga melapor, langsung kita tindaklanjuti,” ucapnya. (*)