Korupsi Senilai 835 Juta, Mantan Direktur dan Kabag Teknis PDAM Tirta Langkisau Ditahan Kejari Painan

PDAM Tirta Langkisau

HARIANHALUAN.ID – Dua mantan pengelolaan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel ), diduga korupsi senilai Rp835 juta. Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II Painan.

“Kedua yang diduga melakukan tindak pidana tersebut, yaitu mantan Direktur PDAM berinisial “GY” dan “R” Kabag Teknis karyawan tetap di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat,” kata Kajari Pessel, Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Pidsus Muhasnan didampingi Kasi Intel Dodi Susistro dan Kasi Datun Teddy Arham saat jumpa pers di Kejari Painan, Kamis (29/9/2022).

Muhasnan mengatakan, Kejari Painan menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PDAM Tirta Langkisau Tahun 2019 dan 2020. Akibat ulah perilaku tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp835 juta.

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan kedua tersangka tersebut ditemukan melawan hukum dan mereka disangkakan dengan Pasal 2 juncto 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Kemudian juncto 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana, subsider Pasal 3 juncto pasal 18 No. 31 Tahun 1999 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Menurutnya, sumber dari anggaran kerugian negara berasal dari pendatan hasil PDAM Tirta Langkisau melalui rekening air pelanggan, pemasangan baru, pembayaran denda, kemudian pernyataan modal dari pemerintah daerah dan pusat untuk PDAM itu sendiri.

“Anggaran tersebut digunakan untuk pengelolaan tunjangan karyawan, gaji, perbaikan kantor, pengadaan ATK dan perbaikan pipa dan optimasi pipa. Setelah dilakukan penyidikan ada yang fiktif,” ucapnya. (*)

Exit mobile version