HARIANHALUAN.ID – Tim Satreskrim Polres Sijunjung membuktikan taringnya dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Dua pelaku spesialis curas berhasil ditangkap yang diketahui merupakan residivis kambuhan. Dan telah melakukan aksinya di 12 Tempat Kejadian peristiwa (TKP).
Pelaku curas dengan modus jambret gelang dan kalung emas tersebut diketahui berinisial “RH” (25) yang kerap dipanggil Ucok dan “AB” (38) yang merupakan warga Kota Padang. Kedua pelaku tersebut tak mengenal siapapun korbannya, bahkan dua istri perwira polisi pun pernah menjadi korbannya.
Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi menerangkan bahwa kedua pelaku curas spesialis jambret perhiasan tersebut ditangkap di tempat yang berbeda dan dari hasil lidik serta pengumpulan informasi terkait pelaku, diketahui bahwa kedua terduga pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan perbuatan yang sama di Kota Padang.
“Berdasarkan laporan Laporan polisi Nomor LP/B/28/IX/2022/SEK SIJUNJUNG/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 08 SEPTEMBER 2022 dan Laporan polisi Nomor: LP/B/161/IX/2022/SPKT RES SJJ/POLDA SUMBAR tanggal 13 SEPTEMBER 2022. Tim Satreskrim yang dipimpin kasat reskrim, unit resum dan opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penangkapan terhadap pelaku “RH” di sebuah rumah yang berada di Jalan Teratai RT 01/RW 04, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” ujarnya didampingi Wakapolres Kompol Dwi Yulianto dan Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani saat memberikan keterangan pers, Jumat (30/9/2022) di Mapolres Sijunjung.
Muhammad Ikhwan menambahkan, saat dilakukan penangkapan terhadap “RH” oleh petugas, pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Kemudian dengan tindakan tegas dan terukur, akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolres Sijunjung.