Dua Pelaku Curas Beraksi 12 TKP Didor, Kapolres Sijunjung: Dua Istri Perwira Polisi Jadi Korban

HARIANHALUAN.ID – Tim Satreskrim Polres Sijunjung membuktikan taringnya dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sijunjung.

Dua pelaku spesialis curas berhasil ditangkap yang diketahui merupakan residivis kambuhan. Dan telah melakukan aksinya di 12 Tempat Kejadian peristiwa (TKP).

Pelaku curas dengan modus jambret gelang dan kalung emas tersebut diketahui berinisial “RH” (25) yang kerap dipanggil Ucok dan “AB” (38) yang merupakan warga Kota Padang. Kedua pelaku tersebut tak mengenal siapapun korbannya, bahkan dua istri perwira polisi pun pernah menjadi korbannya.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi menerangkan bahwa kedua pelaku curas spesialis jambret perhiasan tersebut ditangkap di tempat yang berbeda dan dari hasil lidik serta pengumpulan informasi terkait pelaku, diketahui bahwa kedua terduga pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan perbuatan yang sama di Kota Padang.

“Berdasarkan laporan Laporan polisi Nomor LP/B/28/IX/2022/SEK SIJUNJUNG/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 08 SEPTEMBER 2022 dan Laporan polisi Nomor: LP/B/161/IX/2022/SPKT RES SJJ/POLDA SUMBAR tanggal 13 SEPTEMBER 2022. Tim Satreskrim yang dipimpin kasat reskrim, unit resum dan opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penangkapan terhadap pelaku “RH” di sebuah rumah yang berada di Jalan Teratai RT 01/RW 04, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” ujarnya didampingi Wakapolres Kompol Dwi Yulianto dan Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani saat memberikan keterangan pers, Jumat (30/9/2022) di Mapolres Sijunjung.

Muhammad Ikhwan menambahkan, saat dilakukan penangkapan terhadap “RH” oleh petugas, pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Kemudian dengan tindakan tegas dan terukur, akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolres Sijunjung.

“Selanjutnya, petugas pun melakukan introgasi kepada terduga pelaku “RH” yang mengakui telah melakukan perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) sebanyak empat TKP di wilayah hukum Polres Sijunjung rentang waktu dari Juni sampai dengan kejadian pada Kamis tanggal 08 September 2022,” ucapnya.

Selanjutnya dari keterangan yang diberikan oleh tersangka “RH”, kapolres menuturkan bahwasanya pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan (jambret) perhiasan emas di wilayah hukum yang berbeda, yakni wilayah hukum Polres Sawahlunto sebanyak satu kali, Kabupaten Padang Pariaman tiga kali, Solok Kota dua kali, Kabupaten Solok satu kali dan Kota Padang sebanyak tiga kali, dengan jumlah total TKP sebanyak 12 TKP bersama rekannya yang berinisial “AB”.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka “RH” dan rekannya berisial “AB” dengan cara melakukan pencurian dengan kekerasan berupa perhiasan emas mencolok yang digunakan oleh korban saat mengendarai sepeda motor. Dimana pelaku RH memepet kendaraan korban dan menarik paksa perhiasan emas yang digunakan korban, yang kadang berakibat terjatuhnya korban dari sepeda motor yang dikendarainya. Dalam melancarkan aksinya, pelaku tak sendiri dan ditemani oleh “AB”,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas pun melakukan pengejaran terhadap pelaku “AB”, namun saat melakukan penggerebekan ke rumahnya di wilayah Andalas, Kota Padang, diketahui pelaku telah lebih dahulu melarikan diri ke Pekanbaru dan sempat menjadi DPO selama 11 hari.

“Pelaku sempat DPO selama kurang lebih 11 hari hingga akhirnya Pada Sabtu tanggal 24 September 2022, anggota mengetahui tempat persembunyian pelaku dan melakukan penangkapan di rumah kontrakan temannya dan diberikan tindakan tegas terukur, karena berusaha melarikan diri dari kejaran petugas,” tuturnya.

Pelaku pun mengakui telah melakukan perbuatan jambret perhiasan emas di Kabupaten Sijunjung bersama dengan tersangka “RH” yang telah ditangkap terlebih dahulu. Untuk mendalami dan proses selanjutnya, kedua terduga tersangka tersebut di bawa dan diperiksa ke Polres Sijunjung.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Merk Vario warna hitam tanpa plat nopol, uang tunai berjumlah Rp10.000.000 merupakan uang hasil dari penjualan perhiasan emas, satu helai baju kemeja warna hitam (pakaian yang digunakan pelaku), serta dua buah helm yang digunakan pelaku pada saat melakukan penjambretan.

Dari keterangan tersangka “RH” dan “AB”, mereka berdua merupakan residivis kasus yang sama dan telah melakukan lebih kurang 20 kali kejahatan penjambretan perhiasan emas di berbagai lokasi. Dari hasil penjambretan perhiasan emas tersebut, dijual kepada penadah di Kota Padang dengan rata-rata 10 emas setiap penjualan kepada penadah tersebut, dengan total yang sudah dijual oleh kedua pelaku kepada penadah tersebut sebanyak lebih kurang 158 emas.

“Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara proses dilanjutkan dengan lidik dan pencarian informasi terhadap penadah yang telah diketahui identitasnya,” tuturnya. (*)

Exit mobile version