HARIANHALUAN.ID – Satlantas Polres Agam mengamankan pelaku tabrak lari yang terjadi pada Minggu (2/10/2022) malam di Jorong Pasar Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Pelaku yang tega meninggalkan korban dalam kondisi sekarat itu berhasil diringkus oleh tim gabungan gerak cepat, bentukan Kapolres Agam dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Lantas Iptu Apriman Sural pada Senin (3/10/2022) membenarkan kejadian penangkapan pelaku tabrak lari tesebut kepada harianhaluan.id.
“Iya, pelakunya dengan inisial MA (38), warga Jorong Lubuak Aluang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari. Pelaku kami amankan Senin (3/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB di kediaman istrinya,” kata Apriman Sural.
Lanjut Iptu Apriman Sural, saat ini pelaku sudah diamankan pihaknya di Mapolres Agam.
Diketahui, kecelakaan tabrak lari tersebut terjadi pada Minggu (2/10/2022) sekira pukul 21.00 WIB di jalan lintas Simpang Gudang-Tiku, Jorong Pasar Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Dimana kendaraan sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi BA 2156 TD yang dikendarai korban Roy Naldi (22), warga Jorong IV Surabayo, Lubuk Basung, bertabrakan dengan kendaraan pick up merk Mitsubishi L300 nomor polisi BA 8298 B yang dikemudikan oleh pelaku MA.
Kejadian tersebut bermula saat kendaraan pick up yang dikemudikan MA melaju dari arah Simpang Gudang menuju Tiku. Namun, sesampai di tempat kejadian kendaraan pick up tersebut mendahului kendaraan sepeda motor dan melebar ke kanan jalan, sehingga bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban Roy Naldi yang saat itu melaju dari arah berlawanan.
Setelah kejadian pelaku yang seharusnya menolong korban, tapi malah tega meninggalkannya dalam kondisi kritis hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian. (*)