HARIANHALUAN.id – Dari lanjutan kasus Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan, Polri akhirnya menetapkan enam tersangka. Seperti diberitakan sebelumnya, kerusuhuan di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (01/10/22) lalu itu menewaskan ratusan orang termasuk suporter Arema FC.
Penetapan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
“Enam tersangka,” ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10).
Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.
AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ujar Kapolri.
Tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.