HARIANHALUAN.ID – Tersangka kasus dugaan penyelewangan penggunaan dana desa tahun 2018-2019, akhirnya ditahan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Rabu (5/10/2022).
Mantan Wali Nagari Languang, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman, periode 2014-2020 berinisial II itu dititipkan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping.
“Menyangkut kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Nagari Languang, akhirnya tersangka II dilakukan penahanan oleh tim Kejaksaan,” kata Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi.
Kata dia, tersangka berinisial II ini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/10/2022) dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan tim Kejari Pasaman, kuat dugaan bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangannya/sengaja menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadinya, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp459 juta.
“Untuk sementara, tim Kejari Pasaman sudah sepakat melakukan penahanan terhadap tersangka inisial II itu 20 hari ke depan, dan jika pemeriksaan belum selesai maka masih dapat diperpanjang lagi selama 40 hari oleh penuntut umum (PU),” ujarnya.