HARIANHALUAN.ID – Tersangka kasus dugaan penyelewangan penggunaan dana desa tahun 2018-2019, akhirnya ditahan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Rabu (5/10/2022).
Mantan Wali Nagari Languang, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman, periode 2014-2020 berinisial II itu dititipkan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping.
“Menyangkut kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Nagari Languang, akhirnya tersangka II dilakukan penahanan oleh tim Kejaksaan,” kata Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi.
Kata dia, tersangka berinisial II ini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/10/2022) dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan tim Kejari Pasaman, kuat dugaan bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangannya/sengaja menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadinya, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp459 juta.
“Untuk sementara, tim Kejari Pasaman sudah sepakat melakukan penahanan terhadap tersangka inisial II itu 20 hari ke depan, dan jika pemeriksaan belum selesai maka masih dapat diperpanjang lagi selama 40 hari oleh penuntut umum (PU),” ujarnya.
Dijelaskannya, perkara ini masih dalam ranah penyidikan, jadi pihaknya akan mempercepat untuk menyelesaikan penyidikannya, sehingga dapat segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Padang.
Sejauh ini, katanya, tim Kejari Pasaman baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang berperan dalam kasus ini.
“Kita baru meyakini satu tersangka ini. Nanti, jika dalam persidangan atau dalam penyidikan lanjutan lainnya akan kita lihat apakah ada orang-orang lain yang ikut berperan, sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp459 juta tersebut,” ucap kajari didampingi Kasi Pidsus Juprizal, Kasi Intel Pahala Eric Silvandro, Kasi Pidum Ilza Putra Zulfa dan Kasi Barang Bukti Alamsyah Budin.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Wali Nagari Langguang tersebut merupakan hasil dari penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana desa, pada beberapa kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pada 2018-2019 di nagari itu.
“Kuat dugaan, dalam pelaksanaan kegiatan dana desa ataupun dana nagari di daerah itu ada yang fiktif. Contohnya, ada pekerjaan yang tidak dikerjakan, namun dalam pelaporannya dikerjakan. Dan ada juga yang dikerjakan tidak sempurna, namun sudah dinyatakan sempurna atau selesai. Serta ada pula beberapa kegiatan tertentu, tersangka ini menyuruh anggotanya untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Agar kasus serupa tidak terulang kembali, Kajari Pasaman kembali mengimbau dan mengingatkan kepada pejabat aupun wali nagari yang masih aktif di daerah itu untuk senantiasa menjaga integritasnya.
“Artinya, uang yang dikelola di nagari bukanlah milik pribadi, tapi milik masyarakat dan rakyat di nagari masing-masing. Jadi gunakanlah dana desa atau dana nagari itu sesuai dengan peruntukannya, dan mengacu pada aturan yang berlaku,” ucapnya. (*)