HARIANHALUAN.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.
“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Nurul menuturkan, 22 jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut di antaranya delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.
Rinciannya, delapan anggota Polri yang diperiksa, yakni HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.
“Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,” ujar Nurul.
Pada kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atas penggunaan pesawat jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta, yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.