HARIANHALUAN.ID – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar mengamankan dua laki-laki warga Padang Ganting, diduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Kedua terduga pelaku diamankan pada Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 WIB di SDN 05 Jorong Koto Alam, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.
Untuk identitas kedua terduga pelaku, inisial AAP (25) dan inisial ASD (25). Keduanya warga Jorong Koto Alam, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.
Sebelumnya tim sudah mendapatkan informasi bahwasanya kedua terduga pelaku sering mengedarkan narkotika di Kecamatan Padang Ganting. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan serta mendapati terduga pelaku AAP sedang berada di depan gerbang SDN 05 Padang Ganting.
Kemudian tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku AAP dan ditemukan di dalam kantong celananya 11 paket yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dari terduga pelaku AAP, yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ASD yang tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya.
Untuk terduga pelaku ASD diamankan di WC SDN 05 Padang Ganting dan ditemukan 29 paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening, serta satu unit timbangan digital di dalam tas sandang milik terduga pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut ikut disaksikan oleh wali jorong, serta masyarakat setempat. Untuk kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)