Berdasarkan pengakuan itu, tim bergegas menuju lokasi dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 10 paket besar daun ganja kering yang dibungkus karung goni berwarna putih.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati dan penjara paling singkat enam tahun, serta paling lama 20 tahun. (*)
Laman 2 dari 2
Reporter:
Rezky