Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar Gagalkan 10 Kg Ganja

HARIANHALUAN.ID -Tim Tarantula Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkiba) Kepolisian Resort (Polres) Tanah Datar mengungkap peredaran narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat lebih kurang 10 kg di wilayah hukum Polres Tanah Datar, beberapa waktu terakhir.

Kepala Kepolisian Resort Tanah Datar, AKBP Rully Indra Wijayanto dalam konferensi pers mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Tanah Datar di bawah komando AKP Desneri telah berhasil menggagalkan peredaran diduga narkotika jenis daun ganja kering, Selasa (25/10/2022).

“Alhamdulillah, kita berhasil menggagalkan peredaran diduga daun ganja kering dari dua orang tersangka, yakni AZS (27) dan tersangka YL (26),” ujarnya.

Menurut Rully, berdasarkan informasi masyarakat bahwa kedua tersangka sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Berbekal informasi tersebut tim Tarantula mengamankan kedua tersangka di pinggir Jalan Puncak Pato, Jorong Baruah Bukik, Nagari Andaleh Baruah Bukik, Kecamatan Sungayang.

Saat melakukan penggeladahan ditemukan satu paket kecil daun ganja kering dari tersangka AZS.

“Kepada petugas tersangka mengakui bahwa masih menyimpan ganja tersebut di sebuah pondok yang tidak jauh dari rumahnya,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Andi P Lorena, Kabag OPS AKP Riswan Lukpi dan Kasat Narkoba AKP Desneri.

Berdasarkan pengakuan itu, tim bergegas menuju lokasi dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 10 paket besar daun ganja kering yang dibungkus karung goni berwarna putih.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati dan penjara paling singkat enam tahun, serta paling lama 20 tahun. (*)

Exit mobile version