HARIANHALUAN.ID – Polisi mengungkap kasus penemuan bayi di Bus Tranex jurusan Padang-Sungai Geringging pada minggu lalu. Ternyata, anak yang diantarkan ke kantor polisi itu adalah anak dari sopir bus tersebut dari hasil hubungan gelap dengan wanita lain.
“Teryata bayi yang diantarkan itu adalah anak dari sopir Bus Tranex, yaitu J (49) yang merupakan hasil hubungan gelap dengan RD (35),” kata Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis didampingi Kapolsek Pariaman, AKP Edi Karan saat konferensi pers di Polres Pariaman, Senin (31/10/2022).
Kapolres mengatakan, kasus ini berawal adanya sopir Bus Tranex yang melapor ke Polsek Pariaman kalau menemukan bayi di kursi belakangan bus yang dibawanya, dengan dalih ada yang meninggalkan di dalam bus tersebut.
“Atas laporan itu, maka kapolsek langsung membentuk tim untuk melakukan melacakan siapa orang tua bayi yang waktu itu baru berumur tiga hari itu,” katanya.
Berbekal informasi dari media sosial pihaknya melakukan penerusuran, serta pemeriksaan terhadap sang sopir. Akhirnya, ia mengakui kalau bayi itu adalah anaknya sendiri.
“Jadi dalam pemeriksaan dirunutlah waktu kejadiannya, dari sana keterangan sopir ini berbelit-belit dan akhirnya mengakui kalau itu anak dia,” kata Abdul Azis.
Kapolres mengatakan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, anak itu dari hasil hubungan pelaku J dengan RD di sebuah hotel di Kota Padang pada Januari 2022. Saat itu, RD ini memang sedang ada bercerai dengan suaminya.
“Satu bulan setelah itu, ternyata RD ini hamil dan saat itu J menyarankan untuk digugurkan. Namun RD tidak mau,” katanya.
Pada April, kata Kapolres, RD ini rujuk kembali dengan suaminya, tetapi saat itu belum mengetahui kalau istrinya itu sedang hamil, dan suaminya ini adalah sopir yang memang jarang pulang juga. Ternyata pada Selasa (25/10/2022) anak ini lahir dan suaminya ini curiga dengan anak itu.
“Setelah didesak, maka RD ini mengakui kalau itu anak dari J dan suaminya ini menyuruh untuk mengantarkan anak itu pada J,” katanya.
Kemudian J ini membawa anak itu ke rumahnya, dan mengakui kalau ia menemukan anak di bus yang dikendarainya. Namun, saat itu sang istri menyarankan untuk melapor ke polisi dengan temuan bayi tersebut.
“Jadi pukul 23.00 WIB pada Rabu (26/10/2022) pelaku J datang ke kantor polisi mengaku menemukan bayi di mobilnya,” kata Abdul Azis.
Atas pembuatan pelaku ini polisi menyerat pelaku dengan Pasal 76 huruf b Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.
“Untuk bayinya saat ini dalam kondisi sehat dan saya sendiri yang merawatnya. Nanti kalau orang tua mereka telah memutuskan siapa yang mengasuh anak mereka boleh dijemput,” ujarnya. (*)