Polres Pasaman Musnahkan 39 Paket Narkotika Jenis Ganja Kering

Polres Pasaman

HARIANHALUAN.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman memusnahkan barang bukti hasil penangkapan narkotika jenis ganja kering di halaman Mako Polres Pasaman, Selasa (1/11/2022).

Pemusnahan barang bukti jenis ganja tersebut adalah hasil penangkapan dari dua tersangka di daerah Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, pada Rabu 19 Oktober 2022, dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 39 paket narkotika jenis ganja kering yang diletakkan di atas pijakan kaki bagian depan sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat nomor polisi.

Kapolres Pasaman, AKBP Fahmi Reza saat diwawancarai di lokasi pemusnahan barang bukti mengatakan, dengan adanya penangkapan dan pemusnahan di wilayah Polres Pasaman semoga dapat dilihat oleh teman-temannya dan tidak melakukan lagi aksinya di wilayah Polres Pasaman dan dimanapun, karena sebetulnya narkoba ini adalah barang terlarang dan memang sangat berdampak merugikan bagi diri manusia.

Selain itu, ia juga berharap kepada masyarakat mulai dari lingkungan dan keluarga untuk dapat selalu mawas diri, agar tidak berhubungan dengan yang namanya narkoba, karena sesungguhnya secara undang-undang dan agama merusak diri dan orang lain.

Sekretaris Daerah Pasaman,  Mara Ondak mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pasaman sangat mengapresiasi Polres Pasaman yang sudah bersungguh-sungguh untuk memberantas narkoba di daerah Pasaman.

Selain itu, ia juga berharap adanya saling kerja sama dari masyarakat dalam pemberantasan narkotika khususnya di daerah Pasaman.

“Untuk masyarakat Pasaman kita berharap untuk selalu menjaga diri dan keluarga dan jika ada hal-hal yang mencurigakan tolong laporkan, karena partisipatif masyarakat sangat kita butuhkan untuk melaporkan seluruh kegiatan yang diduga ada sangkutpautnya dengan narkoba,” katanya.

Pada acara pemusnahan tersebut turut  dihadiri sekretaris daerah, kepala Dinas Kesehatan, Kejaksaan Pasaman, Pengadilan Negeri Pasaman, Kodim 0305/Pasaman dan sejumlah OPD lainnya, serta para awak media Pasaman. (*)

Exit mobile version