HARIANHALUAN.ID – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun 2018-2020, Agus Suardi dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Tak sampai hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dan subsider empat bulan penjara. Terdakwa yang saat itu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.073.185.000, namun jika tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan tiga tahun dan sembilan bulan penjara.
“Hal-hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Andre bersama tim, saat membacakan tuntutan, Jumat (4/11/2022).
Tak hanya terdakwa Agus Suardi, dua terdakwa lainnya yaitu mantan wakil I Davidson dan mantan bendahara II Nazarudin, dituntut JPU masing-masing 5 dan 6 bulan, denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan.
“Menghukum masing-masing terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp521.909.163. Jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, maka diganti dengan masing-masing dua tahun dan sembilan bulan penjara,” ujarnya JPU.
Menurut JPU, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang- Undang Tindak Pidana Nomor 31 Tahun 1999 dirubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.