Usai pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota pembelaan. Sidang yang dipimpin oleh Juandra dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Di luar persidangan, PH terdakwa Davidson, yakni Sigit Purnama mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah. “Klien saya sudah berkorban untuk membiayai pelaksanaan dan operasional KONI Padang. Sehingga ini tidak adil menurut saya,” ujarnya ketika diwawancarai.
Diketahui, KONI Padang menerima bantuan hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada 2018 sebesar Rp6.750.000.000, pada 2019 sebesar Rp7.458.200.000, dan Tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.
Kemudian pada akhir Tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka, yakni Agus Suardi, Davidson dan Nazar. Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp3.117.000.000. (*)