HARIANHALUAN.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang telah memeriksa seratus lebih saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana belajar di 50 lebih Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, pihaknya masih terus berupaya untuk melengkapi alat bukti dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. Sehingga sampai saat ini penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara senilai miliaran rupiah tersebut.
“Terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana belajar SLB, sampai saat ini masih belum ada penetapan tersangka. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi,” ujarnya, Kamis (3/11/2022).
Kendati mengaku enggan membeberkan nama-nama saksi yang telah menjalani proses pemeriksaan demi kepentingan penyidikan, namun Dedy menyebut bahwa para saksi berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Sumbar, panitia pengadaan proyek hingga rekanan.
“Lima puluh saksi di antaranya adalah para kepala SLB yang di sekolahnya dilakukan pengadaan sarana dan prasarana yang diduga bermasalah. Kemudian beberapa ASN Dinas Pendidikan Sumbar, serta beberapa orang lainnya yang terlibat dalam pengadaan proyek,” ucapnya.
Sedangkan mengenai proses penetapan tersangka, kata Dedy, akan dilakukan secepatnya setelah hasil taksiran Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang masih tengah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) keluar.