“Jika alat bukti telah cukup dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sudah keluar, maka kami akan segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini,” ujar mantan Kasat Narkoba Polresta Padang ini.
Diketahui, penyidik Tipidkor Polresta Padang tengah mendalami kasus korupsi proyek pengadaan 150 item sarana dan prasarana belajar senilai Rp4,5 milliar di sejumlah SLB yang tersebar di beberapa daerah di Sumbar.
Proyek pengadaan tersebut diduga bermasalah, karena ditemukan adanya barang yang tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta adanya dugaan penggelembungan harga barang (mark-up), sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Kasus ini ditangani setelah menerima laporan dari masyarakat pada awal Tahun 2022. Dalam perjalanannya, kendati penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi, namun sampai saat ini belum ada satu nama pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Begitupun dengan taksiran kerugian negara yang hingga kini tengah dalam proses penghitungan oleh BPK RI. (*)