Pelajar di Padang Dijadikan PSK, Polresta Padang Ciduk Tiga Mucikari

Prostitusi

HARIANHALUAN.ID – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap tiga pelaku eksploitasi  seksual terhadap perempuan dan anak di sebuah homestay yang ada di kawasan Kecamatan Padang Barat, Jumat (4/11/2022) dinihari.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, para pelaku yang diduga kuat berperan sebagai mucikari ini, di antaranya berinisial AY (22), AS (22) dan AMP (19).

“Mereka ditangkap di areal lobi Homestay Nurbaya saat sedang menunggu korbannya selesai melayani lelaki hidung belang. Para korban yang dijadikan pelaku sebagai PSK, di antaranya berusia 14, 15 dan 20. Korban rata-rata masih berstatus pelajar,” ujarnya, Minggu (6/11/2022).

Kasat Reskrim melanjutkan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa homestay tersebut sering dijadikan lokasi transaksi seksual.

Sehingga saat dilakukan pemeriksaan terhadap homestay tersebut, di dalam salah satu kamar aparat kepolisian menemukan salah satu mucikari yang tengah berduaan dengan salah satu korban.

“Saat diselidiki ke sana di dalam kamar homestay ditemukan tersangka inisial AY dengan korban yang masih di bawah umur. Saat dilakukan pemeriksaan AY mengaku bahwa dia adalah mucikari korban,” katanya.

Tidak hanya itu, Kasat mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian ke sejumlah kamar lainnya yang ada di homestay tersebut, selanjutnya ditemukan juga dua orang mucikari lainnya.

“Sedangkan tersangka AS dan AMP, keduanya diamankan saat tengah berada di dalam kamar bersama korbannya yang masing-masing berinisial NTW (20), serta  KSP (18),” ucapnya.

Kasat mengungkapkan, para pelaku dijerat pasal berbeda. Dua pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana atas dugaan kejahatan asusila atau perdagangan manusia. Sedangkan satu pelaku lainnya dijerat dengan pasal perlindungan anak. (*)

Exit mobile version