HARIANHALUAN.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat (Pasbar) menilai sebanyak 70 persen para pekerja buruh kecil dan karyawan terindikasi sebagai korban penyalahgunaan peredaran narkotika.
Hal ini disampaikan Kepala BNNK Pasaman Barat, Irwan Effenry. Untuk itu, pihaknya bakal menggandeng perusahaan kelapa sawit dan koperasi untuk kerja sama guna menyosialisasikan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan perusahaan di daerah itu.
“Kita telah bertemu dengan perwakilan 60 perusahaan, pabrik dan koperasi kelapa sawit, serta dunia usaha swasta untuk membicarakan kerja sama itu. Sesuai survei dari BNN Pasaman Barat, diperkirakan 70 persen dari para pekerja buruh kecil dan karyawan terindikasi sebagai korban penyalahgunaan peredaran narkotika,” katanya.
Ia mengatakan, kerja sama itu nantinya dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai mental ideologi masyarakat yang berada di sekitar perusahaan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kita ingin semua tenaga kerja yang ada dilakukan tes urine secara mendadak, agar bisa menentukan langkah dan upaya penanggulangannya,” ujarnya.
Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kerja sama terkait upaya P4GN di lingkungan perusahaan kelapa sawit dan koperasi. “Sosialisasi itu nanti akan dilakukan oleh tim BNNK dan Polres Pasaman Barat,” ujarnya.
Menurutnya, kerja sama itu juga nanti akan diikuti dengan peraturan bupati mengenai pelaksanaan kegiatan pencegahan dan peredaran narkotika.
Ia menjelaskan, pencegahan dan peredaran narkoba harus ditingkatkan di semua lingkungan yang ada, sebab kasus perkara narkotika terus mengalami peningkatan. Untuk Tahun 2022 hingga Oktober perkara narkotika yang berhasil diungkap tujuh kasus dengan sembilan tersangka.
“Kita mengamankan barang bukti 91,93 gram sabu, 12.881 gram ganja dan 1,13 ganjar sintesis (tembakau gorilla),” katanya.
Dibandingkan perkara yang diungkap Tahun 2021 hanya empat kasus dengan delapan tersangka. Barang bukti yang diamankan 9,19 sabu, 48.467 gram ganja dan lima butir ekstasi.
Selain itu, masyarakat yang dilakukan rehabilitasi pada 2022 hingga Oktober sebanyak 31 orang dan putusan pengadilan negeri untuk rehabilitasi sebanyak lima orang. Sedangkan Tahun 2021 masyarakat yang dilakukan rehabilitasi sebanyak 20 orang.
“Pada umumnya masyarakat penyalahgunaan narkotika pada usia 20-45 tahun. Berbagai sosialisasi terus kita tingkatkan baik di sekolah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat dan komunitas lainnya,” katanya. (*)