Sehingga dirinya langsung memerintahkan tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan untuk melacak keberadaan pelaku yang selanjutnya ditangkap saat masih berada di TKP.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan. Sebagai barang bukti juga diamankan sebuah pisau yang digunakannya melukai korban,” ucapnya.
AKP Nanang menyebutkan, akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuh. Akibat perbuatan tersebut tergolong kepada tindak pidana penganiayaan.
“Pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolsek Padang Selatan, kasus ini masih dalam proses pengembangan. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP,” ucapnya.
Atas kejadian ini, Kapolsek meminta agar para orang tua untuk tidak terlalu responsif dengan setiap pengaduan yang diberikan oleh anak di rumah. Apalagi, jika aduan itu berkaitan dengan perkelahian antar anak-anak.
“Sebagai orang tua seharusnya kita tidak perlu panas dan emosional seperti itu, apalagi menyelesaikan masalah dengan kekerasan yang bisa menimbulkan tindak pidana baru, harusnya semuanya bisa diselesaikan dengan kepala dingin,” tuturnya. (*)