HARIANHALUAN.ID – Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman mengamankan dua pelaku diduga penyalahgunaan narkorika jenis ganja. Pelaku sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas.
“Dua pelaku ini berinisial LH (18) warga Desa Tanjung Sabar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, dan TH (20) warga Desa Anpalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis melalui Kabag Humas Syafruddin di Pariaman, Kamis (10/11/2022).
Ia mengatakan, dua pelaku ini diamankan pada Selasa (8/11/2022) di rumah tersangka LH. “Selain pelaku, anggota kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket ganja, HP andorid dan uang tunai,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari hasil penyelidikan tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman bahwa LH sering mengedarkan narkotika jenis ganja di rumahnya.
Atas dasar itu, tim Opsnal Mata Elang berkoordinasi dengan Kasat Satresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal. Setelah itu, tim langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut. “Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan pelaku, langsung melakukan pengrebekan,” ujarnya.
Ternyata dua pelaku LH dan TH sedang duduk di atas kasur dan melihat kedatangan tim, pelaku LH membuang sesuatu ke jendela. Setelah dipastikan apa yang dibuang, ternyata daun ganja.