HARIANHALUAN.ID – Aksi pemerasan kembali terjadi, kali ini bermodus menuduh korban berbuat mesum terjadi di kawasan wisata Pantai Padang.
Peristiwa itu dialami sepasang kekasih yang tengah bersantai di atas batu grip Pantai Padang, Rabu (9/11/2022).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat meringkus pelaku usai korban melaporkan kejadian itu.
“Benar, pelaku merupakan salah seorang juru parkir berinisial RRD (29). Dia telah berhasil diringkus usai melarikan sebuah handphone milik korban,” ujarnya, Kamis (10/11/2022).
Dedy menuturkan, kejadian itu bermula saat korban bersama kekasihnya tengah duduk-duduk bersantai di atas batu grip yang ada di kawasan Pantai Padang.
Saat itu, kata Kasat, pelaku mendatangi korban dan menuduh sepasang kekasih tersebut telah berbuat mesum, sehingga harus membayar denda berupa 23 sak semen.
“Karena saat itu korban mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda sebanyak 23 sak semen, pelaku kemudian mengambil secara paksa ponsel milik korban, lalu pergi begitu saja,” ucapnya.
Tidak terima dengan tindakan pelaku yang mengancam dan melarikan ponsel miliknya, kata Kasat, selanjutnya korban mendatangi Polresta Padang dan membuat laporan polisi sebagaimana yang teregistrasi dengan nomor LP/B/774/XI/2022/SPKT/Polresta Padang/ Polda Sumbar, tanggal 9 November 2022.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Klewang, didapatkan informasi bahwasanya pelaku sedang berada di rumah orang tuanya, sehingga langsung dilakukan penangkapan ” ucapnya.
Ia menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel dan KTP milik korban yang sebelumnya sempat diminta oleh pelaku.
“Pelaku beserta alat bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan,” tuturnya. (*)