HARIANHALUAN.ID – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang germo, yang diduga melakukan tindak pidana eksploitasi sosial terhadap pacarnya yang tengah dalam keadaan hamil empat bulan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, pelaku tersebut berinisial YPP (19). Ia ditangkap saat berada di lobi sebuah penginapan yang ada di kawasan Padang Selatan.
“Benar, pelaku ditangkap di lobi Hotel Pondok Minang yang ada di Jalan Dobi, Kecamatan Padang Selatan,” ujarnya, Senin (14/11/2022).
Dedy menambahkan, terungkapnya aksi tindak pidana eksploitasi seksual tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa hotel tersebut kerap digunakan sebagai tempat terjadinya aktivitas prostitusi online.
“Menindaklanjuti laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan ke lapangan. Ketika dicek ternyata benar, di salah satu kamar ditemukan seorang wanita diduga PSK sedang menunggu tamu,” ucapnya.
Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi terhadap wanita tersebut, katanya, ia bersedia melayani lelaki hidung belang lantaran diminta oleh pelaku.
“Modus pelaku adalah mencarikan tamu yang menginap di TKP apabila membutuhkan jasa layanan seksual,” ujarnya.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Padang ini juga menyebutkan, setelah dilakukan penggeledahan di TKP juga ditemukan barang bukti berupa satu buah kondom, satu set kunci kamar hotel, serta uang tunai senilai Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil prostitusi online.
“Pelaku telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang perdagangan orang atau eksploitasi seksual,” tuturnya. (*)