Korupsi Dugaan Pembangunan RSUD, Kejari Pasaman Barat Serahkan Dua Tersangka ke JPU

Korupsi RSUD Pasbar

Terlihat penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat bersama salah seorang tersangka ketika penyerahan ke JPU. Osniwati

HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar), Jumat (18/11/2022) menyerahkan dua tersangka kasus RSUD setempat bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, Jumat (18/11/2022) mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyerahan tersangka kepada JPU karena perkara dinilai sudah lengkap. 

“Hari ini kita serahkan tersangka dan barang bukti perkara tipikor pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp134.000.000.000,” kata Ginanjar Cahya Permana.

Ia menambahkan, dua tersangka tersebut yakni Ali Munar dan Novri Indra. Penyerahan dan barang bukti merupakan kelanjutan proses penanganan perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat. Dalam penyidikan berkas perkara yang diserahkan ke penuntut umum sudah dinyatakan lengkap (P21).

Bahwa pada saat tahap 2, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke penuntut umum dan selanjutnya penuntut umum melakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka, serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai di dalam berkas.

Kemudian para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan. Setelah dinyatakan sehat dan terbebas dari Covid-19, selanjutnya para tersangka langsung dibawa ke Rutan Anak Air Padang.

“Akan dilakukan penahanan penuntut umum selama 20 hari ke depan, dimulai sejak hari ini,” katanya.

Kepada para tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Pelaksanaan tahap 2 perkara tipikor pembangunan RSUD Pasaman Barat berjalan aman dan terkendali,” katanya.

Kasus dugaan korupsi ini pihak Kejaksaan Negeri Pasbar telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, penggunaan anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan M.

Dari tujuh tersangka itu, satu orang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus lain di Rutan Suka Miskin. 

Dijelaskannya, pada proyek RSUD senilai Rp134 miliar itu kerugian negara mencapai Rp20 miliar lebih, sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu. Menurutnya, perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu.

Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu. Terhadap perkara itu, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga menggunakan ahli teknis dan beberapa hari yang lalu memberikan hasil kerugian negara, karena kekurangan volume senilai Rp20.135.806.257 dari nilai kontrak Rp134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo. (*)

Exit mobile version