Ingin Transaksi Sabu, Personel Polsek Pasaman Ringkus Seorang Pemuda

Pengedar sabu

HARIANHALUAN.ID – Seorang pemuda berinisial AP (29) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman. Diduga pria itu melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Tersangka berhasil ditangkap di belakang Kantor Dinas PUPR Pasaman Barat, Jalan Jati, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jalan Jati, Jorong Kampung Cubadak, tepatnya di belakang Kantor Dinas PUPR Pasaman Barat, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman atas perintah Kapolsek Pasaman, AKP Rosminarti langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas meringkus seorang lelaki berinisial AP (29), kemudian menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Eri Yanto.

Eri Yanto menjelaskan, dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa dua paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit sepeda motor Beat warna hitam kombinasi kuning tanpa plat nomor.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya,” katanya.

Atas perbuatannya, penyidik Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika. (*)

Exit mobile version