HARIANHALUAN.id – Puluhan papan iklan dan Reklame dibongkar Satpol PP Padang pada Senin (5/12)2022.
SatPol PP Back Up Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang dalam melaksanakan pengawasan dan pembongkaran terhadap reklame yang di anggap telah menyalahi aturan.
Berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2011 tetang Pajak Daerah dan Perwako nomor 64 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame maka perlu upaya penertiban.
“Kita turunkan personil bergabung bersama sama dengan Bapenda dalam melakukan pengawasan dan pembongkaran terhadap reklame yang tidak sesuai aturan dan tidak memiliki izin,” ujar Deni Harzandy, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang.
Dijelaskan Deni Harzandy, Satpol PP selaku petugas Penegak Peraturan Daerah tentu dalam rangka mengoptimalkan seluruh aturan dan kebijakan pemerintahan Kota Padang.
“Kami selalu siap melakukan pengawasan dan penertiban terhada pelanggaran yang bertentangan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, sehingga apa yang diharapakan oleh pemerintah Kota Padang bisa berjalan dengan baik, untuk kemajuan Kota Padang,” ujar Deni.