Selain itu, Ikrar Kabid Pengendalian dan Laporan Bapenda Kota Padang, mengatakan sebelumnya Bapenda telah memberikan surat peringatan dan panggilan terhadap iklan-iklan yang tidak sesuai aturan dan iklan yang belum membayar pajak di sejumlah titik di sepanjang Jalan Sutomo Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
“Sudah seminggu lebih kita berikan surat panggiln terhadap iklan-iklan yang kita tertibkan ini, namun pemilik reklame tidak koperatif, sesuai aturan, terpaksa kita bongkar,” kata Ikrar.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah tentang iklan dan reklame yang tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2011 tetang pajak daerah dan Perwako nomor 64 tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame.
“Ada sebanyak 25 reklame yang sudah dilakukan penertiban diantarnya ada 6 neon box yang di bongkar selebihnya reklame dinding dan spanduk,” tambah Ikrar.
Dia mengimbau kepada pengusaha yang mengunakan reklame atau iklan yang dipajang di ruang publik, agar bisa mematuhi aturan yang berlaku, sesuai Perda dan Perwako Kota Padang. (*)