HARIANHALUAN.ID – Polres Pasaman Barat memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di halaman Mapolres, Rabu (7/12/2022).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan tersangka GM (25), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/282/XI/2022/Satresnarkoba/SPKT-Polres Pasbar/Polda Sumbar, tanggal 16 November 2022.
Kemudian surat ketetapan status penyitaan dari Kejaksaan Negeri Simpang Empat Nomor: B-2316/L.3.23/Enz.1/11/2022, tanggal 28 November 2022, dan surat perintah pemusnahan benda sitaan/barang bukti Nomor: Sp.musnah/ 54.e/XI/RES.4.2./2022, tanggal 30 November 2022.
“Sebanyak 101,08 gram narkotika jenis sabu disita dari tangan tersangka GM, sementara 5 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan. Jadi yang dimusnahkan hari ini sebanyak 96,07 gram, sisanya sampel pemeriksaan laboratorium,” ujar Eri Yanto.
Eri Yanto menyebutkan, barang bukti narkotika ini dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara. “Makanya hari ini dimusnahkan barang bukti narkotika, dengan cara memasukkan ke dalam blender yang dicampur air, kemudian dibuang ke dalam selokan,” ucapnya.
Diketahui, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka GM di rumahnya pada Rabu (16/11/2022) sekira pukul 16.30 WIB di Simpang Tiga Bedeng, Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (*)